Pengelolaan kekayaan negara harus ditingkatkan agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Tindakan yang perlu dilakukan dalam rangka reformasi pengelolaan kekayaan negara antara lain dengan mengembangkan Undang-Undang (UU) Kekayaan Negara dan pembentukan Kantor Pengelola Kekayaan Negara (OPKN).
Hal ini tercermin dalam rangkaian seminar dan bedah buku bertajuk: Pengelolaan Aset Negara: Reformasi Pengelolaan Aset Negara untuk Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Inklusif, yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI pada Rabu (05/10/2016) pukul Zwevende Kamer, Perpustakaan Pusat UI, Depok.
Seri Manajemen Aset Pemerintah merupakan gagasan Dola D. Siregar, penilai senior dan konsultan real estat. Seri ini terdiri dari tujuh judul: Kekayaan Nasional dan Masa Depan Bangsa; Siapa yang mempunyai wewenang atas barang milik negara? Redistribusi barang dan perekonomian masyarakat; Desentralisasi ekonomi dan pembangunan daerah; Otonomi daerah dan pengelolaan aset; Pembangunan daerah, membangun masa depan Indonesia; dan mentransformasikan badan usaha milik negara kelas dunia.
Acara diawali dengan sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Dekan FISIP UI, Arie Setiabudi Soesilo, M.A. Sesi bedah buku ini dihadiri oleh tujuh pembicara yang masing-masing membahas tentang judul buku karya Dola D. Siregar. Komentator buku ini adalah Prof. Renald Kasali; Prof. Bambang Shergi Laksmono, M.Eng.; Dr.Achyar Yusuf Lubis; Athor Subroto, S.E., MM., MA., Ph.D.; Prof. Irfan Ridwan Maksum, MA; Roy Valiant Solomon, MA; dan Dr. Prabawa Eka Susanta, S.Sos., M.Si.
Serangkaian buku tentang manajemen membahas permasalahan pengelolaan sumber daya ekonomi negara. Ditegaskan bahwa sumber daya alam dan sumber daya manusia merupakan sumber daya ekonomi yang nilainya tidak terbatas bagi bangsa Indonesia. Namun sayangnya, sumber daya ekonomi tersebut tidak dikelola dengan baik atau dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa sebagaimana disyaratkan dalam Art. 33 UUD 1945
Memang ada kemajuan. Namun kinerja Indonesia saat ini masih jauh dari sebanding dengan jumlah sumber daya ekonomi yang dimiliki. Sementara itu, perkembangan ekonomi Indonesia tertinggal dibandingkan negara lain.
Selain pertumbuhan dan pembangunan yang belum optimal, juga terjadi ketimpangan penguasaan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Terdapat kesenjangan yang cukup besar baik dalam penguasaan maupun penggunaan sumber daya ekonomi dan pembangunan. Dilaporkan bahwa lebih dari separuh total kekayaan ekonomi Indonesia hanya dimiliki oleh 1% penduduknya. Meski negara terus berkembang, namun kesejahteraan sosial yang nyata masih belum ada. Betapa seriusnya ketimpangan ekonomi.
Keadaan ini merupakan akibat dari kegagalan sebelumnya dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Namun sumber daya ekonomi yang ada tidak dikelola dengan baik dan tidak dimanfaatkan secara optimal. Untuk melakukan ini, Anda memerlukan setidaknya dua hal.
Pertama, melakukan reformasi pengelolaan aset negara, dalam hal ini sumber daya ekonomi. Kedua, redistribusi barang bukan berarti pembagian harta negara, melainkan menjamin pemerataan atau seluas-luasnya akses pelaku ekonomi masyarakat terhadap sumber daya ekonomi nasional, berdasarkan prinsip keadilan dan pembangunan berkelanjutan.
Berkat reformasi pengelolaan kekayaan negara, seluruh sumber daya perekonomian akan dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk menjamin sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Redistribusi sumber daya dapat mengatasi perbedaan dan kesenjangan ekonomi karena masyarakat dan pelaku ekonomi di masyarakat mempunyai akses yang luas terhadap sumber daya ekonomi nasional.