Surat keterangan tempat tinggal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas publik, seperti pemerintah daerah atau departemen, yang berfungsi untuk membuktikan bahwa seseorang atau badan hukum mempunyai alamat atau tempat tinggal di suatu wilayah tertentu.
Secara umum, surat keterangan kependudukan hanyalah sebuah dokumen yang berisi informasi pribadi dan data rinci tentang migran di suatu daerah.
Tentunya surat ini telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dan dapat menjawab segala jenis kebutuhan.
Dokumen ini tidak hanya digunakan untuk pengurusan pembukaan rekening bank, tetapi juga untuk pengurusan akta nikah, lamaran pekerjaan atau bahkan pencatatan anak di sekolah.
karena itu ada beberapa syarat untuk membuat surat domisili. Di bawah ini adalah ikhtisar cara membuat dan menyerahkan sertifikat kependudukan.
Fungsi surat keterangan tempat tinggal
Surat keterangan kependudukan memiliki beberapa fungsi dan keunggulan serta menggantikan KTP. Fitur lainnya meliputi:
Keluar kota karena alasan pekerjaan atau dinas
Sebagai prasyarat untuk mengajukan beasiswa
Untuk memproses akta kelahiran anak Anda
Sebagai prasyarat pengurusan dokumen hukum
Jaga dokumen pernikahan
Sebagai prasyarat untuk bersekolah
Sebagai syarat izin memulai usaha
Dokumen sementara pengganti KTP
Perlu diketahui bahwa SKD yang ada memiliki format yang berbeda-beda tergantung kebutuhan Anda. Jadi, jika ingin membuat SKD untuk dua kebutuhan berbeda, ada baiknya menyiapkan dokumen permohonan SKD rangkap.
Persyaratan dan tata cara pembuatan surat keterangan kependudukan
Di bawah ini adalah beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum dapat menerbitkan surat keterangan tinggal. Pastikan kamu tidak melewatkannya ya.
Surat permohonan ditandatangani dengan stempel Rp 1.000.000. 6.000 (Surat ini akan dikirimkan ke RT/RW untuk ditukar dengan surat lamaran)
Foto tanda pengenal 3x4 (warna latar dan jumlah yang dibutuhkan tergantung pedoman area)
Surat permohonan dari pengurus perumahan RT dan RW
Kartu identitas asli dan Kartu Tanda Keluarga (KK) serta fotokopinya
Surat Kuasa, jika dikuasakan (jika diwakili oleh pihak ketiga, dengan tanda tangan lengkap dan stempel Rp 6.000)
Fotokopi NPWP (khusus perusahaan komersial)
Membuat sertifikat tempat tinggal sangat sederhana. Berikut langkah-langkah yang sudah kami buatkan.
Buat surat permohonan, lalu kunjungi RT dan RW untuk mendapatkan surat lamaran.
Setelah menerima surat lamaran, Anda dapat meminta surat izin tinggal langsung dari petugas daerah.
Petugas memeriksa kelengkapan data dan setelah semuanya selesai memproses surat keterangan domisili dan menandatanganinya oleh pimpinan atau atasan.
Surat domisili siap digunakan
Untuk informasi tambahan: Jika Anda memerlukan beberapa surat lamaran, Anda harus melampirkan persyaratan dalam rangkap dua. Selain itu, surat izin tinggal mempunyai masa berlaku. Jadi jika Anda masih membutuhkannya, Anda bisa memperbaruinya.
Contoh Surat Residensi
Karena akta kependudukan dibagi menjadi beberapa jenis, cara pembuatannya pun berbeda-beda. Di bawah ini adalah format tertulis yang digunakan untuk sertifikat kependudukan standar individu.
Format untuk menulis surat
Kop
Yang menandatanganinya adalah Ketua RT. _/RW. _distrik _distrik_, dijelaskan;
Nama depan:
Teman-teman:
Tempat dan tanggal lahir:
TIDAK. KTP/KK:
Kebangsaan:
Agama:
Alamat keberangkatan:
Orang-orang tersebut di atas sebenarnya berdomisili di daerah kami dan menyewa/menginap bersama mereka: Bapak/Ibu. __
Dan sertifikat tempat tinggal ini memenuhi tujuan ____ (Z-1).
Terimakasih sudah mau membaca penjelasan tentang Surat Keterangan Domisili yang bisa kamu buat untuk menambah wawasan kamu.